Rizieq Shihab Belum Ajukan Penangguhan Penahanan, Ini Alasannya
Kuasa Hukum Rizieq Shihab sekalian Wakil Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI), Aziz Yanuar menjelaskan, client-nya itu belum memilih untuk ajukan penundaan penahanan pada penyidik di Polda Metro Jaya.
"Untuk permintaan penundaan penahanan, HRS (Rizieq Shihab) menghargai beberapa pihak yang siap jamin untuk beliau, namun ia belum memilih untuk ajukan permintaan penundaan penahanan," tutur Aziz seperti dikutip lewat ANTARA, Senin (14/12/2020).
Rizieq saat ini sedang ditahan di Rutan Polda Metro Jaya sepanjang 20 hari semenjak Minggu, 13 Desember 2020 atas sangkaan pelanggaran prosedur kesehatan COVID-19 di Petamburan, Jakarta Pusat dan Tebet, Jakarta Selatan.
Ia ditahan habis jalani pengecekan di Polda Metro Jaya sepanjang nyaris 14 jam semenjak Sabtu (12/12/2020).
memahami perbedaan akut dan kronis pada penyakit Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Raden Prabowo Argo Yuwono menjelaskan, Rizieq ditahan sepanjang 20 hari di depan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya.
"Terdakwa MRS ditahan oleh penyidik mulai 12 Desember 2020 sampai 31 Desember 2020," kata Kepala Seksi Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Minggu (13/12/2020).
Rizieq diperhitungkan menyalahi Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 mengenai Karantina Kesehatan. Disamping itu, ia dikenai pasal 160 dan 216 KUHP.
Dari pencarian IDN Times, pasal 160 KUHP mengeluarkan bunyi "Siapa saja dari muka umum dengan lisan atau tulisan memprovokasi agar lakukan tindakan pidana, lakukan kekerasan pada penguasa umum atau mungkin tidak mengikuti baik ketetapan undang-undang atau perintah kedudukan yang diberi berdasarkan ketetapan undang-undang, diintimidasi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda terbanyak Rp4.500".
Sedang pasal 216 KUHP mengeluarkan bunyi "Siapa saja dengan menyengaja tidak mengikuti perintah atau keinginan yang dikerjakan menurut undang-undang oleh petinggi yang pekerjaannya memantau suatu hal, atau oleh petinggi berdasar pekerjaannya, demikian juga yang dikasih kuasa untuk menginvestigasi atau mengecek tindak pidana; demikian juga barangsiapa dengan menyengaja menahan, menghalangi atau gagalkan perlakuan buat jalankan ketetapan undang-undang yang dikerjakan oleh salah seorang petinggi itu, diintimidasi dengan pidana penjara paling lama 4 bulan dua minggu atau pidana denda terbanyak Rp9 ribu."
Rizieq Shihab belakangan ini dijumpai kirim satu surat pada keluarganya waktu ada ditahanan. Dalam surat itu ia menyampaikan kabar keadaannya. Menurutnya, tidak ada rasa duka sedikitpun walaupun sekarang ada dibalik jeruji besi yang ucapnya pernah dia menempati dahulu.
"Alhamdulillah aba sekarang ini ada pada sel yang pernah aba menempati dahulu. Dan aba pada keadaan sehat wal'afiat, nyaman dan aman, tenang dan suka, tidak ada sedikitpun hati duka dan berduka, atau cemas dan takut. Seluruh petugas tahanan baik," tulisnya seperti diambil IDN Times, Senin.