Anak di Bawah Umur Terseret Kasus Peredaran 60 Kilogram Ganja dari Sumut
Pekanbaru - Subdit II Reserse Narkoba Polda Riau tangkap 5 aktor peredaran 60 kg daun ganja kering dari Sumatra Utara ke Pekanbaru. Dari kasus ini ada sebuah nama terpidana di salah satunya Lapas Jakarta. King88bet
Sekitar 60 kg ganja itu telah dihilangkan Wakil Kepala Polda Riau Brigadir Jenderal Kasihan Rahmadi. Ganja dihilangkan langkah disiram minyak dan dipantik menggunakan api.
Direktur Reserse Narkoba Komisaris Besar Yos Guntur lewat Kasubdi II Ajun Komisaris Besar Janton Silaban menerangkan, beberapa terdakwa dengan inisial IS, FE, FI, NU dan NA. Salah satunya terdakwa tetap terkategori beberapa anak. king88bet login alternat
if
"Terdakwa FI tetap berusia 17 tahun, proses hukumnya sesuai perundangan anak," kata Janton, Rabu siang, 27 September 2023.
Janton menerangkan, faksinya memperoleh info ada sebuah mobil bawa beberapa puluh kg ganja dari wilayah Penyabungan, Kabupaten Mandailing Natal, Sumut ke Pekanbaru.
Anak di Bawah Umur Terseret Kasus Peredaran 60 Kilogram Ganja dari Sumut
Janton memperoleh info mobil itu akan lewat di Jalan Garuda Sakti. Pada 16 September 2023, polisi mengarah ke lokasi dan menyaksikan mobil menyangsikan lewat di jembatan.
"Mobil disetop, ada tiga orang yakni IS, FE dan FI, mereka bawa karung berisi beberapa puluh paket sudah dilakban kuning berisi daun ganja kering," terang Janton.
Ke-3 nya akui akan mengantar daun haram itu ke Kecamatan Rumbai. Telah ada 2 calon yang menerima yakni NU dan NA memakai sepeda motor.
"Ke-2 nya diamankan dan mengaku akan terima ganja itu, pembelinya masih juga dalam penyidikan," kata Janton.Ke penyidik, IS akui sebelumnya pernah terkait dengan seorang terpidana di Lapas Jakarta. IS tidak ketahui Jakarta mana dan komunikasi cuma lewat telephone.
IS memperoleh perintah jemput 60 kg ke wilayah Penyabungan. IS beli ganja itu Rp700 ribu per kg seterusnya akan dipasarkan kembali ke yang menerima di Pekanbaru Rp2 juta.
"Modal Rp700 ribu per kilo, oleh pengantar dipasarkan Rp2 juta, seterusnya kelak Rp5 juta jika bertemu siapa konsumen selanjutnya," kata Janton.
Untuk terdakwa FE dan FI, ke-2 nya akui cuma temani IS tetapi ketahui apa yang dibawa. Sementara terdakwa NU akui sebagai penjaga saja sesudah ganja nanti ditempatkan di gudang.
"NI ini nanti yang hendak jual ganja itu," sebut Janton